Langkah mediasi atau restorative justice pun diambil AKP Muhammad Yusuf, untuk penyelesaian perkara itu.
"Korban melihat pelaku yang merupakan pembantunya sendiri, sedangkan pelaku juga saat ini sementara hamil enam bulan," terang Yusuf
"Untuk itu, korban mencabut laporannya. Oleh karena itu, dari pihak Kepolisian menindaklanjuti ini dengan melakukan penyelesaian secara restorative justice," tuturnya.
Erni yang memilik enam anak termasuk yang dikandungnya saat ini, pun dapat bernafas lega.(*)