Aksi Pencurian

Hanya dengan Kata Maaf, Seorang Ibu Hamil di Makassar Bebas dari Ancaman 5 Tahun Penjara

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf melakukan mediasi antara Renaldi dan pembantunya Erni terkait kasus pencurian motor di Mapolsek Rappocini, Makassar, Senin (3/6/2023) siang.

Langkah mediasi atau restorative justice pun diambil AKP Muhammad Yusuf, untuk penyelesaian perkara itu.

"Korban melihat pelaku yang merupakan pembantunya sendiri, sedangkan pelaku juga saat ini sementara hamil enam bulan," terang Yusuf

"Untuk itu, korban mencabut laporannya. Oleh karena itu, dari pihak Kepolisian menindaklanjuti ini dengan melakukan penyelesaian secara restorative justice," tuturnya.

Erni yang memilik enam anak termasuk yang dikandungnya saat ini, pun dapat bernafas lega.(*)

Berita Terkini