Akibatnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kala itu memutuskan untuk lebih fokus pada renovasi Stadion Andi Mattalatta Mattoanging.
Keputusan ini diambil karena membangun kembali Stadion Barombong diperkirakan akan memerlukan dana yang lebih besar.
Namun, kenyataannya, baik pembangunan Stadion Barombong maupun renovasi Stadion Andi Mattalatta Mattoanging yang telah dirobohkan, keduanya masih terhenti hingga saat ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel, Murniati mengatakan, hingga sekarang belum ada kabar dari PT GMTD ihwal penyerahan hibah lahan tersebut.
"Mereka (GMTD) mau (menyerahkan) tetapi sampai sekarang tidak ada (bukti) kan," ucap Murniati kepada Tribun-Timur.com via telepon, Selasa (4/4/2023).
Padahal perjanjian penyerahan lahan sudah diteken sejak 2019 lalu.
"Kalau perjanjian kan sudah dari awal ditandatangani, hanya kan kalau belum di BASTkan dianggap belum diserahkan,"
Pemprov menunggu penyerahan hibah yang ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara serah terima (BAST).
"Sudah ada hibahnya hanya BASTnya belum, sudah ada naskah hibahnya hanya BASTnya belum ditandatangani, ituji," terangnya.
Komunikasi terakhir dengan PT GMTD kata Murni dilakukan pada akhir tahun 2022.
Namun sekarang ini belum ada tindak lanjut dari pertemuan tersebut.
"Janji terusji, dari kita (Pemprov) tinggal menerima, terakhir waktu rapat akhir tahun lalu (komunikasi)," ungkapnya.
Pemprov Tolak Permintaan Pemkot Lanjutkan Barombong
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya berinsiatif untuk melanjutkan pembangunan era Gubernur Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Pemkot sudah berkali-kali mengirim surat ke Pemprov Sulsel agar diberi kewenangan untuk menuntaskan bangunan Stadion Barombong yang sudah lama mangkrak.