TRIBUNPALOPO.COM, WARA SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebanyak 130.107.
Sebelum DPT ditetapkan, rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU Palopo berlangsung alot.
Pleno yang dilakukan pada Rabu (21/6/2023) sore berlangsung hingga malam.
Anggota Bawaslu Palopo dalam pleno tersebut beberapa kali angkat suara.
Lantaran terjadi perbedaan data antara KPU dan Bawaslu.
Selain DPT, KPU juga menetapkan 506 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS tersebar di 48 kelurahan yang ada di Palopo.
Berikut rincian DPT, TPS, dan jumlah kelurahan pada sembilan kecamatan di Palopo:
-DPT
Wara 22.214
Wara Utara 14.693
Wara Selatan 12.483
Telluwanua 11.471
Wara Timur 26.882
Wara Barat 8.474
Sendana 5.491
Mungkajang 7.003
Bara 21.396
Total: 130.107
-TPS
Wara 82
Wara Utara 58
Wara Selatan 46
Telluwanua 44
Wara Timur 101
Wara Barat 39
Sendana 25
Mungkajang 30
Bara 81
Total: 506
-Kelurahan
Wara 6
Wara Utara 6
Wara Selatan 4
Telluwanua 7
Wara Timur 7
Wara Barat 5
Sendana 4
Mungkajang 4
Bara 5
Total: 48. (*)