KPU Makassar Tunggu Putusan Bawaslu Soal 12 Anggota PPS Diperiksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Makassar Endang Sari

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari mengaku sudah mendapat kabar terkait sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Endang Sari, oknum tersebut sementara diperiksa di Bawaslu Makassar.

Pihaknya sudah melakukan supervisi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS di Dapil 5 Makassar.

“Sikap KPU Makassar ialah menunggu keputusan bawaslu. Apapun keputusan bawaslu, maka kami siap tindaklanjuti,” tegas Endang Sari.

“Pada prinsipnya, kami berkomitmen tidak akan memberikan ruang kepada para penyelenggara yang mencoba main-main dengan peserta pemilu,” Endang Sari menambahkan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari menegaskan pemberi informasi dugaan pelanggaran kode etik oleh PPS menjadi kewajiban bawaslu merahasiakan identitasnya.

Termasuk untuk sementara merahasiakan beberapa oknum penyelenggara tersebut karena masih dalam proses penanganan pelanggaran.

Diketahui, pengawasan partisipatif forum warga telah dibentuk di 11 dari 15 kecamatan di Makassar.

Setiap kecamatan terdapat 50 orang focal point yang menjadi peluncur kepada masyarakat lain untuk bersama-sama peduli pada proses pemilu serta menjadi telinga dan mata Bawaslu Makassar.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mencium adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Anggota PPS diduga melakukan pelanggaran kode etik itu di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar, meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate (Mamarita).

Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari menyatakan, mereka mendapat informasi adanya unsur pelanggaran berkat informasi dari masyarakat yang tergabung dalam pengawasan partisipatif forum warga.

“Mereka menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota PPS dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” kata Abdillah Mustari, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, motif pertemuan itu kini didalami Bawaslu Makassar dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk sejumlah PPS yang diduga melanggar aturan.

“Kami sudah minta keterangan kepada 12 anggota panitia pemungutan suara. Hasilnya ada delapan PPS ikut dalam pertemuan itu,” ujarnya.

Abdillah menambahkan, adapun bakal calon legislatif yang ditengarai mengundang penyelenggara teknis ini, tidak termasuk dalam subjek dugaan pelanggaran pemilu.

Sebab, dia belum ditetapkan sebagai calon legislatif.

Dari keterangan terklasifikasi kemudian mencuat adanya dugaan ajakan dari salah seorang Pimpinan Anak Cabang Organisasi Masyarakat (PAC Ormas) tertentu.

Bawaslu selanjutnya melayangkan surat undangan klarifikasi kepada oknum yang dimaksud, namun belum pernah datang.

Bawaslu juga sudah mengonfirmasi kepada pimpinan ormas tingkat Makassar yang dimaksud perihal kemungkinan adanya instruksi terstruktur kepada pimpinan ormas di tingkat kecamatan.

“Namun menurut yang bersangkutan, tidak ada perintah seperti itu,” katanya.

Abdillah menegaskan, Bawaslu Makassar akan terus berupaya dalam mengonfirmasi ke pimpinan lembaga.

Sebab, selama ini telah terjalin hubungan yang baik dengan lembaga tersebut bahkan dalam beberapa kesempatan telah melaksanakan kegiatan bersama dalam upaya sosialisasi pengawasan partisipatif.

Di samping itu, Abdillah mengapresiasi informasi masyarakat yang terhimpun dalam forum warga tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal tahapan untuk menghasilkan pemilu yang bermartabat.

“Selain itu, penanganan dugaan pelanggaran ini adalah bagian dari upaya Bawaslu melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” kata Abdillah.

“Kita juga meminta kepada semua stakeholder Pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas politik yang tidak melanggar norma perundang-undangan pemilu, termasuk melibatkan penyelenggara untuk kepentingan salah satu peserta pemilu,” Abdillah menambahkan.(*)

Berita Terkini