"Hasil introgasi SAH diketahui sudah melakukan pengiriman narkotika sabu sebanyak sekitar 50 gram dengan tujuan ke kota Ternate, Maluku Utara," kata Kapolda Sulsel ini.
SAH juga mengungkapkan TKP keempat dirinya menyalurkan narkotika sabu.
Di Perum Jongaya Indah Blok C/15 Jl Muh Tahir, polisi mengamankan RR.
"RR mengaku menerima sabu dan ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal namanya namun diketahui orang tersebut teman SAH," kata Irjen Setyo Boedi
"Dengan maksud disembunyikan, yang mana RR menyimpan sabu dan ekstasi di kamarnya," lanjutnya.
Baca juga: Jaringan Narkotika UNM Dikontrol Dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone
Barang bukti yang ditemukan berupa 20 sachet plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat sekitar 73,6 gram.
Keenam tersangka ini sudah diamankan pihak Polda Sulsel. (*)