TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel mengungkap penemuan jaringan narkotika di Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar (UNM), Minggu (11/6/2023).
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam kasus narkotika ini.
Keenam tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda.
"Ada kejadian berdasarkan laporan polisi nomor laporan polisi 198 dan 212 Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Ada beberapa kejadian, saya sampaikan di sini ada 4 TKP," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi
Irjen Setyo menjelaskanm TKP pertama di Jl Sultan Hasanuddin Gowa.
Tersangka S (25) ditangkap sebagai kurir narkoba jenis Sabu pada Sabtu (3/6/2023) pukul 01.00 wita.
Dari S, polisi akhirnya mengetahui sering mengonsumsi sabu di Kampus UNM Parangtambung.
"Ditresnarkoba Sulsel bersama S kemudian menuju ke kampus UNM Parangtambung," ujar Irjen Setyo.
"Di lokasi, petugas menemukan 4 orang sedang mengonsumsi ganja dan sabu," lanjutnya.
Penangkapan dilakukan terhadap empat orang yakni SAH, MA, AG dan M.
"Ditemukan barang bukti di lantai dalam ruangan 7 sachet plastik klip kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,7010 gram," ujar Kapolda Sulsel.
"Kemudian satu sachet plastik berisi 6 setengah butir tablet warna coklat berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,4 gram," lanjutnya.
Kemudian ada juga 4 linting ganja, buku transaksi narkotika dan brankas.
Polisi kembali melakukan pengembangan kasus ini.
Di Terminal Kargo SAPX Bandar Udara Sultan Hasanuddin, polisi kembali menemukan barang bukti