TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Sirajuddin Kepala Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, kini sudah ditangan Kejaksaan Negeri.
Pasalnya, Kades terduga pelaku penganiayaan terhadap H seorang warga, kini berstatus tersangka.
Berkas perkara dugaan penganiayaan Sirajuddin terhadap H sudah dilimpahkan Polres Maros.
Hanya saja, sejak ditetapkan tersangka sekira sebulan terakhir, Polres Maros tak menahan Sirajuddin karena adanya permohonan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, tersangka tak ditahan Polres Maros karena pihak terduga pelaku memohon.
Apalagi, Sirajuddin berjanji tak akan melarikan diri atau melakukan pelanggaran lain.
"Pihak tersangka mengajukan permohonan supaya tak ditahan. Ia mengaku masih harus menjalankan tugasnya sebagai kepala desa," kata Slamet.
Sirajuddin tersangka lantaran warga yang dianiaya, inisial H menolak untuk berdamai.
Oknum kades tersebut memang dikenal arogan dan sering intimidasi warganya.
"Kami sudah serahkan ke Kejaksaan. Kami belum tahu, apakah tersangka ditahan di sana," kata pria bergaya santai itu.
Kasus Sirajuddin masuk tahap dua pada Selasa 6 Juni 2023 lalu.
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Tipidum Satreskrim Polres Maros kepada Kejari Maros.
Sebelum pelimbahan, LBH Salewangang sempat mengadu ke Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Sulsel pada Senin, 22 Mei 2023.
Kasus tersebut dikawal oleh LBH Salewangang hingga nantinya vonis terdakwa di Pengadilan Negeri Maros.
Kepala Divisi Litigasi sekaligus Adovokat LBH Salewangang Nuraen mengaku kecewa lantaran Sirajuddin bebas berkeliaran saat berstatus tersangka.