Bahkan Desa Laiya masih dipimpin oleh kepala desa yang sudah berstatus tersangka.
“Kami duga, Unit Dua Pidum Satreskrim Polres Maros bertindak diskriminasi dan menyalahgunakan kewenangannya. Itu dibuktikan Kades Laiya belum pernah ditahan," kata dia.
Sirajuddin diperlakukan berbeda dengan tersangka lain.
Menurutnya, tersangka dari kalangan warga kurang mampu yang didampingi LBH Salewangang pasti ditahan dengan cepat.
Bahkan penangguhan penangannnya sangat sulit dikabulkan penyidik.
"Hal yang sangat berbeda diterapkan kepada Kades Laiya ini yang belum juga dilakukan penahanan," kata dia.
Nuraen kembali bahas kondisi korban penganiayaan Kades Laiya.
Korban sempat diintimidasi dan dianiaya sehingga mengalami luka dengan jahitan di tangannya.
Lantaran tahu akan dilapor, Sirajuddin pun tak terima.
Pelaku kemudian memancing terjadinya masalah dan akhirnya dengan arogan menghadang suami pelapor di tengah jalan.
Kini laporan terkait kasus penganiayaan terhadap suami pelapor tersebut juga sedang dalam penanganan Penyidik lain di Pidum Satreskrim Polres Maros.
LBH Salewangan berharap, Kejari Maros berkerja profesional hingga majelis hakim vonis maksimal tersangka.
"Kami berharap jaksa bisa bekerja dengan profesional dan objektif," kata dia.
LBH Salewangan juga meminta Kejari Maros untuk segera menahan Sirajuddin.
Penahanan tersebut harus dilakukan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.