Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan
Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi
Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Fasilitas lain
Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.
Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.
Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.
(Sumber: Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Dibicarakan gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR"