PTPN XIV Adakan Inventarisasi dan Identifikasi Lahan di Kebun Keera Wajo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PTPN XIV lakukan identifikasi dan inventarisasi klaim serta okupasi yang dilakukan masyarakat dalam lahan HGU milik PTPN XIV yang berlokasi di Unit Usaha Kebun Keera-Maroangin (Kebun Keera, Kabupaten Wajo) seluas 12.170 Ha.

Ini seringkali terjadi ketika seseorang atau kelompok menggunakan atau menduduki tanah yang sebenarnya dimiliki oleh pihak lain, entah itu individu, organisasi, atau pemerintah.

Hal ini lah yang selanjutnya dilakukan inventarisasi oleh Tim Kerja yang beranggotakan pihak-pihak sebagaimana dijelaskan di atas guna memetakan penggunaan atau pemanfaatan lahan oleh masyarakat di atas aset lahan milik PTPN XIV di Kebun Keera Kabupaten Wajo.

Mengadakan dialog dan negosiasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik lahan, pemerintah, dan pihak yang menduduki, dapat membantu mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak sebagai salah satu langkah awal dalam menyelesaikan masalah okupasi tanah setelah dilakukan identifikasi dan inventarisasi.

Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.

Dalam hal ini PTPN XIV cenderung menggunakan metode FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) jika dalam Bahasa Indonesia disebut PADIATAPA (Persetujuan Dengan Informasi Awal Tanpa Paksaan) dalam menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan lahan, dengan mengedepankan hak kolektif masyarakat untuk mengambil sikap setuju atau tidak setuju, persetujuan tersebut ditentukan dengan tetap menghormati budaya masyarakat, sistem, dan praktek adat.

Dalam penerapan FPIC ada beberapa prinsip dasar yang harus dipegang, yaitu transparansi dan konsistensi, keadilan, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik.

Ia meyakini bahwa yang harus disampaikan pertama kali kepada masyarakat lokal adalah keinginan awal yang baik dengan berpegang pada keempat prinsip tersebut. Dengan demikian, proses ini akan mengurangi konflik.(adv\reskyamaliah).

Berita Terkini