TRIBUN-TIMUR.COM - PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) melakukan identifikasi dan inventarisasi klaim serta okupasi yang dilakukan masyarakat dalam lahan HGU milik PTPN XIV yang berlokasi di Unit Usaha Kebun Keera-Maroangin (Kebun Keera, Kabupaten Wajo) seluas 12.170 Ha.
Dalam manajemen aset, inventarisasi dan identifikasi dilakukan untuk mencatat dan mengidentifikasi barang atau aset yang dimiliki oleh suatu entitas.
Hal ini dapat dilakukan secara teratur untuk memastikan bahwa catatan inventaris tetap akurat dan memperbarui informasi mengenai status, kondisi, dan lokasi barang atau aset tersebut.
Kegiatan identifikasi dan inventarisasi tersebut dilakukan melalui kerjasama antara PTPN XIV, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan (Kanwil BPN Sulsel), Pemerintah Kabupaten Wajo (Pemkab Wajo), Kecamatan dan Desa di sekitar Unit Usaha Kebun Keera-Maroangin (Kebun Keera Kabupaten Wajo), serta masyarakat setempat.
Kerjasama ini menunjukkan upaya kolaboratif untuk menyelesaikan masalah dan mencapai kesejahteraan bersama.
Kegiatan ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme antara perusahaan, Pemerintah Kabupaten, dan masyarakat setempat.
Simbiosis mutualisme mengacu pada hubungan saling menguntungkan di mana semua pihak terlibat mendapatkan manfaat.
Dalam hal ini, tujuan utamanya adalah menyelesaikan masalah okupasi tanah dan menciptakan kesejahteraan bagi semua pihak terlibat.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar mulai dari tahap pra-persiapan pada tanggal (28/04) hingga pemetaan selesai pada tanggal (10/05).
Informasi ini menunjukkan adanya upaya yang terencana dan dijalankan sesuai jadwal.
HGU seluas 12.170 Ha tersebut terletak di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Keera yang meliputi Desa Ciromanie, Desa Inrello, Desa Awo, dan Desa Labawang, serta Kecamatan Gilireng yang terletak di Desa Passeloreng.
Informasi ini memberikan gambaran lokasi dan wilayah yang terlibat dalam kegiatan identifikasi dan inventarisasi klaim serta okupasi.
Baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun masyarakat setempat merespons positif terhadap kegiatan tersebut.
Harapannya adalah dengan melalui kegiatan ini, masalah okupasi yang berada di atas aset lahan milik PTPN XIV di Kebun Keera Kabupaten Wajo dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.
Okupasi tanah mengacu pada penggunaan atau pemanfaatan seseorang atau kelompok atas sebidang tanah tanpa memiliki hak kepemilikan yang sah atau legal.
Ini seringkali terjadi ketika seseorang atau kelompok menggunakan atau menduduki tanah yang sebenarnya dimiliki oleh pihak lain, entah itu individu, organisasi, atau pemerintah.
Hal ini lah yang selanjutnya dilakukan inventarisasi oleh Tim Kerja yang beranggotakan pihak-pihak sebagaimana dijelaskan di atas guna memetakan penggunaan atau pemanfaatan lahan oleh masyarakat di atas aset lahan milik PTPN XIV di Kebun Keera Kabupaten Wajo.
Mengadakan dialog dan negosiasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik lahan, pemerintah, dan pihak yang menduduki, dapat membantu mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak sebagai salah satu langkah awal dalam menyelesaikan masalah okupasi tanah setelah dilakukan identifikasi dan inventarisasi.
Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.
Dalam hal ini PTPN XIV cenderung menggunakan metode FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) jika dalam Bahasa Indonesia disebut PADIATAPA (Persetujuan Dengan Informasi Awal Tanpa Paksaan) dalam menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan lahan, dengan mengedepankan hak kolektif masyarakat untuk mengambil sikap setuju atau tidak setuju, persetujuan tersebut ditentukan dengan tetap menghormati budaya masyarakat, sistem, dan praktek adat.
Dalam penerapan FPIC ada beberapa prinsip dasar yang harus dipegang, yaitu transparansi dan konsistensi, keadilan, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik.
Ia meyakini bahwa yang harus disampaikan pertama kali kepada masyarakat lokal adalah keinginan awal yang baik dengan berpegang pada keempat prinsip tersebut. Dengan demikian, proses ini akan mengurangi konflik.(adv\reskyamaliah).