Oknum Guru Olahraga SD di Pinrang Ternyata Cabuli 12 Murid, 8 Siswi dan 4 Siswa

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korban kekerasan seksual

Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.

Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.

Berita Terkini