DKPP Temukan Fakta Baru di Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Sulsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) Muhammad Asram Jaya menghadiri sidang kedua terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (29/5/2023). Sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023.

Sidang lanjutan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (29/5/2023). Delapan orang terlapor dalam kasus ini.

Sidang digelar sekira 5 jam atau sejak pukul 09.00 Wita.

Mereka, Mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, Muhammad Asram Jaya, dan Fatmawati (masing-masing eks anggota KPU Sulsel), serta komisioner KPU Sulsel yang baru saja dilantik Upi Hastati.

Selain mereka, empat Komisioner KPU Pinrang, yakni Alamsyah (mantan ketua), Rustan Bedmant, Muh Ali Jodding, dan Yudiman juga terseret.

Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang perdana dengan agenda mendengar keterangan pengadu, teradu, saksi atau sejumlah pihak terkait.

Pemeriksaan tersebut perihal dugaan perubahan berita acara hasil verifikasi faktual partai politik tingkat KPU kabupaten/kota yang berbeda dengan provinsi.

Adapun hasil sidang perdana, Majelis Sidang DKPP menemukan fakta dan memastikan adanya perbedaan berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik antara yang dimiliki KPU daerah dengan KPU provinsi.

Oleh karena itu, DKPP RI melakukan pendalaman terkait temuan perbedaan data memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat antara berita acara antara KPU kabupaten dan KPU Sulsel.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membeberkan pokok aduan. Pertama, teradu I-IV dalam hal ini KPU Sulsel telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan yang telah ditandatangani sebelumnya.

"Kedua, teradu V-VIII diduga telah menandatangani berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah ditandatangani sebelumnya," kata Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu V-VIII dalam hal ini adalah empat komisioner KPU Pinrang. Ratna Dewi Pettalolo bertindak ketua majelis dalam sidang. Sementara Tio Aliansyah dan M Iqbal Latief masing-masing sebagai anggota majelis.

Sekretaris DKPP RI Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katanya. Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.(*)

Berita Terkini