Penerimaan Peserta Didik Baru

Jelang PPDB, Disdukcapil Sulsel Buka Akses Sekolah Verifikasi Mandiri Alamat Calon Siswa

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disdukcapil Sulawesi Selatan M Iqbal Suhaeb bersama Kepala SMA 2 Makassar Syafruddin meninjau ruangan operator pelaksanaan PPDB, Rabu (24/5/2023). Disdukcapil memberikan akses kepada pihak sekolah untuk verifikasi mandiri terkait Kartu Keluarga (KK) calon siswa.

Untuk diketahui, salah satu syarat penerimaan jalur zonasi adalah KK yang tercantum berlaku di atas satu tahun.

Baca juga: Sekolah Athirah Mulai Buka PPDB, Siapkan Beasiswa Bagi yang Berprestasi dan Kesempatan Kelas Inklusi

Baca juga: Siswa Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah di Makassar Ternyata Anak Pejabat Kementerian Perhubungan

Namun, terdapat fenomena bahwa banyak calon siswa pindah alamat demi bisa belajar di sekolah yang diinginkan.

Syafruddin menjelaskan fenomena ini membuat orang tua calon siswa tidak terbuka mengenai validitas KK.

Terutama bagi calon siswa yang mengajukan KK yang berusia kurang dari satu tahun.

"Jika ada yang berusia kurang dari setahun sesuai petunjuk teknis (juknis), tahun sebelumnya minimal satu tahun, jika ada kejadian seperti itu, biasanya orang tua tidak terbuka," jelas Syafruddin.

"Karena itu, ada helpdesk untuk membantu membuka data alamat lama yang berusia di atas satu tahun," lanjutnya.

Dengan terbukanya akses informasi, pihak sekolah dapat menjadi lebih selektif dalam menerima siswa melalui jalur zonasi.(*)

Berita Terkini