Untuk diketahui, salah satu syarat penerimaan jalur zonasi adalah KK yang tercantum berlaku di atas satu tahun.
Baca juga: Sekolah Athirah Mulai Buka PPDB, Siapkan Beasiswa Bagi yang Berprestasi dan Kesempatan Kelas Inklusi
Baca juga: Siswa Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah di Makassar Ternyata Anak Pejabat Kementerian Perhubungan
Namun, terdapat fenomena bahwa banyak calon siswa pindah alamat demi bisa belajar di sekolah yang diinginkan.
Syafruddin menjelaskan fenomena ini membuat orang tua calon siswa tidak terbuka mengenai validitas KK.
Terutama bagi calon siswa yang mengajukan KK yang berusia kurang dari satu tahun.
"Jika ada yang berusia kurang dari setahun sesuai petunjuk teknis (juknis), tahun sebelumnya minimal satu tahun, jika ada kejadian seperti itu, biasanya orang tua tidak terbuka," jelas Syafruddin.
"Karena itu, ada helpdesk untuk membantu membuka data alamat lama yang berusia di atas satu tahun," lanjutnya.
Dengan terbukanya akses informasi, pihak sekolah dapat menjadi lebih selektif dalam menerima siswa melalui jalur zonasi.(*)