TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan (Disdukcapil Sulsel) bersiap menyambut proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Melalui sistem zonasi, Disdukcapil berperan dalam verifikasi kependudukan calon siswa.
Disdukcapil Sulsel memulai persiapan dengan mengunjungi SMA Negeri 2 Makassar pada Rabu (24/5/2023).
"Kami mengunjungi SMA dalam rangka PPDB terutama untuk kebijakan zonasi terkait alamat," jelas Kepala Disdukcapil Sulsel, M Iqbal Suhaeb.
Iqbal menjelaskan bahwa proses verifikasi data alamat sering kali membludak di Disdukcapil selama PPDB.
Orangtua siswa harus melakukan verifikasi Kartu Keluarga.
"Pernah beberapa kasus terjadi penumpukan di Dukcapil, sehingga banyak orangtua siswa mengeluh bahkan ada yang pingsan," katanya.
"Karena calon siswa harus melakukan verifikasi data kartu keluarga di Dukcapil," tambahnya.
Untuk menghindari hal tersebut terulang, Disdukcapil memberikan akses kepada pihak sekolah.
Sehingga sekolah bisa melakukan verifikasi mandiri terkait Kartu Keluarga (KK) calon siswa.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah calon siswa tanpa harus menumpuk di Disdukcapil.
"Oleh karena itu, Dukcapil memberikan akses kepada pihak sekolah untuk melakukan verifikasi sendiri terkait kebenaran KK," jelasnya.
"Sehingga tidak ada lagi penumpukan verifikasi data di Dukcapil. Data diberikan akses kepada sekolah," lanjutnya.
Kepala Sekolah SMA 2 Makassar, Syafruddin, merespons positif langkah Disdukcapil dalam memberikan akses informasi.
"Dengan adanya akun operator kami, masyarakat akan lebih mudah memeriksa kebenaran dan validitas KK," ujarnya.
Untuk diketahui, salah satu syarat penerimaan jalur zonasi adalah KK yang tercantum berlaku di atas satu tahun.
Baca juga: Sekolah Athirah Mulai Buka PPDB, Siapkan Beasiswa Bagi yang Berprestasi dan Kesempatan Kelas Inklusi
Baca juga: Siswa Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah di Makassar Ternyata Anak Pejabat Kementerian Perhubungan
Namun, terdapat fenomena bahwa banyak calon siswa pindah alamat demi bisa belajar di sekolah yang diinginkan.
Syafruddin menjelaskan fenomena ini membuat orang tua calon siswa tidak terbuka mengenai validitas KK.
Terutama bagi calon siswa yang mengajukan KK yang berusia kurang dari satu tahun.
"Jika ada yang berusia kurang dari setahun sesuai petunjuk teknis (juknis), tahun sebelumnya minimal satu tahun, jika ada kejadian seperti itu, biasanya orang tua tidak terbuka," jelas Syafruddin.
"Karena itu, ada helpdesk untuk membantu membuka data alamat lama yang berusia di atas satu tahun," lanjutnya.
Dengan terbukanya akses informasi, pihak sekolah dapat menjadi lebih selektif dalam menerima siswa melalui jalur zonasi.(*)