Diungkapkan Hamka B Kady, jika mengacu pada Undang-undang perkeretaapian, sosialisasi keselamatan bertransportasi harus dimasukkan.
"Undang-undang menyatakan diutamakan kereta, makanya kalau yang bertabrakan kereta api yang salah itu kita," katanya.
"Meski begitu, pemerintah juga tentu memikirkan bagaimana semua koridor, semua alat yang diperlukan untuk keselamatan itu dipenuhi tetapi tentu ada keterbatasannya," Hamka B Kady menambahkan.(*)