TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sosialisasi kebijakan bidang keselamatan dan keamanan transportasi, di The Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (20/5/2023).
Salah satu menjadi sorotan adalah sistem keamanan dan keselamatan Kereta Api Sulawesi Selatan (KA Sulsel).
Faktor keselamatan dan keamanan jadi fokus utama dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia.
Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Kemenhub Jumardi, mengatakan sosialisasi ini diharapkan memberi pemahaman yang lebih baik lagi kepada pemangku kepentingan.
Termasuk kepada masyarakat bagaimana mengutamakan penggunaan angkutan umum sehingga bisa memberikan efisiensi dan menjamin keselamatan bertransportasi.
"Terkait keselamatan dan keamanan transportasi kereta api perlu dilakukan penanganan bersama baik antara regulator, operator dan pengguna jasa transportasi," jelasnya.
Insiden yang terjadi pada 1 Februari lalu, seorang pria paruh baya tertabrak Kereta Api Sulsel arah Pangkep.
Kasus ini pun menjadi atensi Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang perkeretaapian pada pasal 37 ayat 1 dan pasal 38.
Pasal 37 ayat 1: "Ruang manfaat jalur kereta api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Sementara pada pasal 38 dijelaskan, "Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum".
Jumardi menghimbau masyarakat senantiasa berhati-hati saat menyeberang lintasan kereta api.
"Karena kereta api itu tidak bisa mendadak direm dan memang undang-undang menyebutkan mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.
Sementara Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mendorong adanya alokasi anggaran untuk menyempurnakan sistem keamanan dan keselamatan transportasi, khususnya kereta api Sulsel yang belum lama ini diresmikan Presiden Joko Widodo.
"Kalau persoalan keselamatannya harus juga dianggarkan sebenarnya agar tidak terjadi kecelakaan tadi," kata Hamka.
Diungkapkan Hamka B Kady, jika mengacu pada Undang-undang perkeretaapian, sosialisasi keselamatan bertransportasi harus dimasukkan.
"Undang-undang menyatakan diutamakan kereta, makanya kalau yang bertabrakan kereta api yang salah itu kita," katanya.
"Meski begitu, pemerintah juga tentu memikirkan bagaimana semua koridor, semua alat yang diperlukan untuk keselamatan itu dipenuhi tetapi tentu ada keterbatasannya," Hamka B Kady menambahkan.(*)