Pendaftaran Bacaleg

KPU Makassar Mulai Verifikasi Berkas Bacaleg

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai Senin (15/5/2023) hingga Jumat (23/5/2023).

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar menyebut ada dua hal harus dicermati

"Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," ujar Gunawan Mashar

Kedua, KPU Makassar memastikan tidak ada kegandaan pengajuan caleg.

Hal ini berpotensi terjadi antara dua partai berbeda

"Kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil," kata Gunawan Mashar

"Dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih," sambungnya.

Untuk dokumen persyaratan, ada beberapa dokumen diperiksa KPU.

Mulai dari pemeriksaan KTP Elektronik yang dilampirkan.

"Kita memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umurnya yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun," kata Gunawan Mashar.

"Serta profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg," lanjutnya.

Diperiksa juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Surat ini harus dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

Kemudian surat bebas penyalahgunaan narkoba.

Surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Kemudian Ijazah SMA atau sederajat dilegalisir.

"Serta isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan," tutupnya

Diketahui, ada 17 partai mendaftarkan Bacaleg

Hanya Partai Garuda yang gagal mendaftar Bacaleg menuju kursi DPRD Makassar. (*)

 

Berita Terkini