Pendaftaran Bacaleg

PKN dan Partai Garuda Jeneponto Absen Daftarkan Bacaleg ke KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (15/4/2023).   

JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Masa pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir. 

Dari total 18 partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2024, hanya 16 partai memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap berikutnya.

"Ada 17 partai mengajukan dokumen bacaleg, namun hanya 16 partai yang memenuhi syarat, dan satu diantaranya kami kembalikan karena tidak memenuhi syarat adalah partai Garuda. Sedangkan satu partai lainnya tidak datang untuk mengajukan adalah PKN," kata Ketua KPU Jeneponto, Muhammad Alwi dalam konferensi pers bersama staf dan pimpinan Bawaslu, Hamka, Senin (15/5/2023) dini hari.

Kata Alwi, kendala dialami Partai Garuda ialah berkas dokumen dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) tidak dapat dilampirkan.

Bahkan, daftar nama bacaleg yang diajukan tidak dilengkapi foto diri calon pada sistem informasi politik (sipol) hingga dokumen fisik.

"Sekaitan dengan partai Garuda yang dikembalikan dokumennya maka sampai hari ini kita menyatakan bahwa partai Garuda itu dinyatakan tidak mengajukan daftar bakal calon (absen) karena proses perbaikannya tidak dipenuhi sampai batas waktu pukul 23.59 Wita (14/5/2023)," ungkapnya. 

Partai besutan Anas Urbaningrum (PKN), disebut tidak mampu mengajukan seluruh persyaratan yang ditetapkan KPU.

Hal ini berdasarkan penyampaian PKN kepada Tim Helpdesk KPU Jeneponto. 

"Teman Tim Herdesk melakukan koordinasi dengan ketua PKN, menyatakan partai PKN itu tidak dapat mengajukan dokumennya. Tentu alasannya, dia tidak mampu memenuhi semua persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan petunjuk perundang-undangan," tambahnya. 

Dengan demikian, dua partai tersebut dinyatakan absen dalam kontestasi pemilu tahun 2024 mendatang.

"Kecuali ada revisi aturan perundang-undangan membuka jalan bagi partai politik yang dikembalikan dokumennya, kemudian diberi kesempatan untuk memperbaiki itu memungkinkan ada peluang ikut serta dalam pemilu," tutup Alwi.

Pantauan Tribun Timur, pengurus PKN Jeneponto tidak nampak di lokasi hingga detik-detik terakhir pendaftaran. 

Sementara Partai Garuda, sempat memasuki ruang verifikator dan dinyatakan tidak memenuhi syarat usai pemeriksaan dokumen oleh KPU dan diawasi Bawaslu.

Pendaftaran bacaleg resmi berakhir 14 Mei 2023. (*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 



Berita Terkini