PAN Daftarkan Bacaleg

PAN Sinjai Setor Berkas 30 Bacaleg ke KPU, Tak Ada Nama Anggota DPRD Kamrianto

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurus PAN Sinjai mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di KPU Sinjai, Jumat (12/5/2023). Ada 30 bacaleg yang didaftarkan PAN Sinjai.

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Sulawesi Selatan, telah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Jumat (12/5/2023) sore

Terdapat 30 orang calon legislatif yang telah didaftarkan ke KPU.

Ke-30 calon tersebut siap berkompetisi di empat Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Sinjai.

Dari puluhan nama yang didaftarkan, tak terlihat nama anggota DPRD petahana Kamrianto.

Kader DPD PAN Sinjai itu sebelumnya bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sinjai Timur dan Kecamatan Tellulimpoe.

Dia terpilih sebagai anggota DPRD Sinjai pada tahun 2019 dan masa jabatannya berakhir pada 2024.

"Saat ini namanya tidak termasuk dalam daftar calon legislatif PAN," kata Sekretaris DPD PAN Sinjai, Andi Mursila.

Mursila menjelaskan bahwa Kamrianto tidak mengajukan permohonan untuk maju sebagai calon legislatif di PAN Sinjai hingga sore tadi.

Baca juga: Golkar Pinrang Incar Kursi Pimpinan DPRD, Target 12 Kursi pada Pileg 2024

Baca juga: Pede Wakili Suara Anak Muda, Ketua DPD BM PAN Luwu Nyaleg di Dapil III

Di Dapil II Sinjai, calon legislatif yang diusung adalah wajah baru tanpa petahana.

Pada pemilu 2019, PAN Sinjai berhasil meraih tiga kursi di DPRD.

Berdasarkan pencapaian tersebut, PAN Sinjai ditempatkan sebagai wakil pimpinan DPRD Sinjai.

Komposisi calon legislatif PAN Sinjai saat ini didominasi oleh calon baru.

Dari jumlah tersebut, calon tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan birokrat, pengusaha, kalangan milenial, pegiat sosial, hingga mantan calon kepala desa.(*)

Berita Terkini