Satreskrim Polres Sidrap pun melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, kedua terduga pelaku sedang nyabu.
"Saat ini dua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," ucapnya.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih," imbuhnya. (*)