TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sidrap, Mahmud Yusuf angkat bicara terkait kader PKS ditangkap gegara nyabu, Kamis (11/5/2023).
Mahmud Yusuf yang juga Wakil Bupati Sidrap ini mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Polres Sidrap.
"Terkait HA (59) yang juga anggota DPRD Sidrap ini, kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya.
Dikatakannya, jika sudah ada penetapan tersangka nantinya, pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Sidrap.
"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau yang bersangkutan statusnya tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol," tuturnya.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Nyabu, Barang Bukti 1 Saset Sabu dan Alat Hisap
Dia juga menegaskan, parpol PKS menolak keras adanya anggota terjerat kasus narkoba.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, berinisial HA (59) ditangkap Satresnarkoba Polres Sidrap, Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita.
HA (59) warga Kelurahan Wette'e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap ditangkap gegara mengonsumsi narkoba.
HA diamankan bersama rekannya inisial A (57) warga Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.
Dari informasi dihimpun, HA merupakan anggota DPRD Sidrap dari partai PKS Sidrap.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah mengatakan, HA dan A diamankan bersama barang bukti 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 batang pipa kaca pirex.
Tiga korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
"Informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua terduga pelaku ini berawal dari tim anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap mendapat info dari masyarakat," kata AKP Zakariah saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).