TRIBUN-TIMUR.COM -- Jenderal Asal Makassar Irjen Andi Rian Djajadi menunjukkan ketegasannya menyikapi kabar anggotanya terlibat kasus dugaan penganiayaan warga lanjut usia atau lansia.
Andi Rian Djajadi adalah alumni SMA Negeri 1 Makassar angkatan 1987.
Saat ini Andi Rian Djajadi dipercaya menjabat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan atau Kapolda Kalsel.
Jebolan Akpol angkatan 1991 itu memerintahkan mencopot anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin Bripka JD.
Adapun Bripka JD dikabarkan melakukan dugaan penganiyaan kepada pembantu rumah tangganya berinisial MW (62).
Kasus penganiyaan itu dilaporkan terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kini dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bripka JD dalam penyelidikan Profesi Pengamanan (Propam).
Andi Rian menyebut, perintah pencopotan itu sudah disampaikannya kepada Kapolresta Banjarmasin.
Bahkan ia juga memerintahkan untuk memproses hukum.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Banjarmasin agar yang bersangkutan dicopot dan ditahan," kata Andi Rian, dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023), dikutip Kompas.com.
Andi Rian memastikan bahwa saat ini JD telah ditahan di tempat tahanan khusus, dan proses pidananya pun akan segera dilakukan.
"Saat ini sudah ditahan melalui tindakan disiplin di patsus atau tahanan tempat khusus. Untuk proses pidana jalan terus," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bripka JD dilaporkan atas kasus penganiyaan terhadap pembantu rumah tangganya MW (62).
Penganiayaan itu dilakukan Bripka JD di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Senin (1/5/2023) lalu.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, dirinya tidak akan mengintervensi dan memastikan proses hukum terhadap anak buahnya itu akan berjalan transparan.