Tegas Jenderal Asal Makassar Andi Rian Perintahkan Proses Hukum Bripka JD Polisi Aniaya Lansia

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal Asal Makassar Irjen Andi Rian Djajadi

Ringkus Konglomerat

Dikutip dari Tribun Medan, pengusaha properti Kota Medan, Mujianto tersandung kasus dugaan penipuan berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.

Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto berawal dari ajakan kerjasama melalui stafnya yang diketahui bernama Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Saat dipaparkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian, Mujianto selalu menebar senyum kepada wartawan di hadapannya.

Mujianto juga sempat berkomentar terkait dirinya yang sempat melarikan diri keluar Indonesia.

"Karena tidak hadir," kata Mujianto.

Namun, omongan Mujianto langsung ditepis Andi Rian yang kala itu menjadi DirKrimum Polda Sumut.

"Saya tidak menyuruh Anda berbicara. Tersangka tidak boleh bicara," ujar Andi Rian sambil menunjuk ke arah Mujianto, Rabu (25/7/2018).

Urai Kasus Pembunuhan Berencana Hakim Jamaluddin

Masih dari Tribun Medan, Polda Sumut menggelar rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin di Cafe Every Day, Jalan Gagak Hitam, Medan, Senin (13/1/2020).

Kepada awak media, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menceritakan kalau di lokasi inilah Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi merencanakan pembunuhan.

Kombes Pol Andi Rian menyebutkan kalau Jefri Pratama awalnya menolak permintaan Zuraida Hanum.

"Jefri Pratama sarankan Zuraida Hanum gugat cerai (Jamaluddin) ke pengadilan," jelas Kombes Pol Andi Rian.

Saran Jefri Pratama ditolak mentah-mentah oleh Zuraida Hanum.

Ia kekeh agar M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi membunuh suaminya.

"Dia (Zuraida Hanum) malu kalau cerai di pengadilan," sambungnya.

Sekadar informasi, Jasad Hakim Jamaluddin ditemukan di dasar jurang Desa Kutalimbaru, Deliserdang, di dalam Toyota Prado BK 77 HD.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, telah memaparkan kasus pembunuhan berencana ini.

Peristiwa terjadi pada 28 November 2019 dan jenazah ditemukan pada 29 November 2019.

"Saya sebagai Kapolda Sumut, mengapresiasi memberikan penghargaan kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini," kata Martuani.

"Termasuk masyarakat yang memberikan informasi kepada kami," sambungnya.

Martuani menjelaskan dengan tegas, bahwa pembunuhan Hakim Jamaluddin sebagai pembunuhan berencana.

Lanjut Martuani, pelaku utama dalam pembunuhan ini berinisial Zuraida Hanum yang tak lain adalah istri korban dibantu JP dan RF.

Pimpin Proses Hukum Kasus Bentrok FPI-Polisi

Tribunnews.com sebelumnya mengabarkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi bentrokan antara enam anggota laskar FPI dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dari rekonstruksi itu, enam anggota laskar FPI itu diketahui ditembak di tempat yang terpisah.

Adapun rekonstruksi ini dilakukan di empat TKP yang berbeda dimulai pada TKP I di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyampaikan TKP pertama menunjukkan awal mula Polri terlibat bentrok dengan FPI.

"Dari TKP 1 itu utamanya terjadi penyerangan anggota Polri sehingga anggota Polri dalam hal ini penyidik melakukan pengejaran, melihat gelagat dari pelaku yang mencoba mengarahkan tembakannya kepada petugas daripada didahului dilakukan tindakan tegas," kata Brigjen Andi saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.

Menurut Andi, aksi kejar-kejaran itu melewati bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50.

Kedua tempat ini menjadi TKP 2 dan TKP 3.

Di TKP 3, kata Andi, mobil yang ditumpangi oleh laskar FPI itu pun berhasil diamankan.

Namun ternyata, hanya 4 orang yang masih dalam kondisi hidup.

Sementara itu, 2 orang laskar FPI telah dalam kondisi luka saat terlibat baku tembak dengan polisi dalam perjalanan TKP 2 menuju TKP 3.

"Ternyata di TKP 3 begitu dibuka ditemukan bahwa 2 dari pelaku sudah dalam kondisi luka. Kegiatan atau adegan di TKP 3 itu 4 tersangka atau pelaku yang masih hidup itu diamankan ke dalam mobil dengan tujuan dibawa penyidik untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Diungkapkan Andi, 4 orang tersangka disebut mencoba melakukan perlawanan saat di tol Jakarta-Cikampek selepas rest area KM 50 hingga KM 51+200 yang menjadi TKP 4.

Alhasil, keempatnya ditembak oleh penyidik.

Namun, tidak dijelaskan ihwal berapa kali penyidik Polri melakukan penembakan kepada keempat laskar FPI yang dieksekusi di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 sampai dengan 51+200 tersebut.

"Dari KM 50 sampai 51,2 terjadilah penyerangan dan merebut senjata anggota. Percobaan merebut senjata anggota dari pelaku di dalam mobil. Disitulah terjadi upaya penyidik di dalam mobil untuk melakukan tindakan pembelaan sehingga keempat pelaku yang ada di dalam mobil itu dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh anggota yang ada di dalam mobil," jelasnya.

Usai insiden itu, petugas polisi membawa 6 orang laskar FPI tersebut ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah kejadian dalam kondisi luka, langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati," tukasnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang sebelumnya menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengan kasus bentrokan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan Polri di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

"Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi," kata Argo saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.

Argo merincikan rekonstruksi dimulai sejak pada TKP I yang tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional.

Di sana, total ada 9 adegan yang diperagakan oleh Polri.

Sementara lokasi II yaitu selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan.

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31.

TKP terakhir yakni Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan.

Argo menyampaikan, rekonstruksi telah digelar secara transparan ke masyarakat.

Setidaknya pihaknya telah menghadirkan saksi sebanyak 28 orang.

Bahkan, empat di antaranya merupakan polisi yang terlibat bentrokan dengan FPI pada insiden tersebut pecah.

"Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat," ujar Argo.

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi di antaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam, dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.

(Sumber: Kompas.com)

Sebagian Artikel ini telah terbit di Kompas.tv dengan judul "Kapolda Kalsel Perintahkan Proses Hukum dan Copot Bripka JD yang Diduga Aniaya Lansia"

Berita Terkini