Pernikahan Anak

Gara-gara Pergaulan Bebas, Ratusan Remaja Ajukan Pernikahan Dini di Enrekang

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang Ummul Mukminin Rusdan (28). Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang mencatat terdapat 102 dispensasi nikah selama dua tahun terakhir. 

Sebab, setelah menikah makin banyak beban yang dipikirkan.

Baca juga: Per 11 April 2023, Pengadilan Agama Bulukumba Kabulkan 24 Permohonan Dispensasi Nikah

Baca juga: Dosa Zina Sebelum dan Sesudah Nikah Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya: Pasti Dapat Balasan Setimpal

Terutama menjadi seorang ibu rumah tangga dan pola hidup di lingkungan sosial.

"Kemudian, berhentinya pendidikan. Biasanya kalau anak sudah menikah dan mau bersekolah lagi, biasanya sekolah tidak mau menerima," katanya.

"Lalu segi kesehatan, karena kan anak masih dalam masa pertumbuhan. Kalau dipaksakan menikah, takutnya terganggu masa pertumbuhannya," tambahnya.

Risiko lainnya, anak berpotensi terkena stunting.

"Atau mungkin pada saat ibunya melahirkan bisa meninggal karena ibunya ini bisa saja tidak kuat melahirkan," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Erlan Saputra

Berita Terkini