TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Wajo menerima 12 surat permohonan nikah anak di 2023.
Data per tanggal 8 Maret 2023, sebanyak delapan pasang masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus sebagai anak.
Sedangkan empat lainnya berstatus bukan anak atau berusia 19 tahun.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Kabupaten Wajo Gusnaeni mengatakan data tersebut hanya sampai Februari.
"Di Maret, kami belum menerima permohonan nikah," ujar Gusnaeni kepada Tribun-Timur.com, Kamis (9/3/2022).
Ia merinci, anak usia di bawah 18 tahun sebanyak delapan orang di lima kecamatan.
Kecamatan Majauleng 2 orang, Sabbangparu 2 orang, Keera 1 orang, Pitumpanua 2 orang, Penrang 1 orang.
Sementara, status bukan anak atau usia 19 tahun, berjumlah empat orang masing masing satu orang di empat kecamatan.
Kemudian usia termuda permohonan pernikahan anak di bawah umur yakni 15 tahun 9 bulan.
"Tapi di antara semua, tidak ada yang kami terima permohonannya," tegasnya.
Baca juga: Sulsel Urutan 14 Tertinggi di Indonesia, Pemerintah Didesak Tuntaskan Kasus Pernikahan Anak
Baca juga: Rusdi Masse Lebih Kaya Dibanding Istrinya Fatmawati Wawali Makassar, Tanah Tak Hanya di Singapura
Permohonan pernikahan anak di bawah umur kebanyakan mengajukan permohonan setelah menetapkan hari pernikahan.
"Yang menjadi persoalan rata-rata yang mengajukan dispensasi, mereka menetapkan hari dulu baru mengurus administrasi," jelasnya.
Alasan dari pengajuan tersebut masalah adat istiadat.
"Kebanyakan orang tua kalau anaknya ada yang lamar tapi tidak diterima takutnya tidak ada lagi yang datang melamar," tambahnya.(*)