TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang mencatat terdapat 102 dispensasi nikah selama dua tahun terakhir.
Pada tahun 2022, terdapat 88 perkara yang sudah dimunitasi atau dikabulkan oleh Pengadilan Agama.
Sementara, sejak Januari hingga April 2023 sudah tercatat 22 kasus.
Kebanyakan yang mengajukan dispensasi adalah kalangan pelajar usia 15 tahun hingga 17 tahun.
Hakim Pengadilan Agama Enrekang, Ummul Mukminin Rusdan, menjelaskan kasus yang paling banyak adalah karena pergaulan bebas hingga berujung hamil di luar nikah.
"Faktor utamanya pergaulan bebas. Dari kasus-kasus yang saya tangani itu baru satu yang tidak hamil, selebihnya hamil," kata Ummul Mukminin Rusdan, Kamis (4/5/2023).
Meski begitu, pihak Pengadilan Agama selalu mengingatkan kepada orang tua soal risiko menikahkan anak di bawah umur.
"Kami selalu jelaskan beberapa risiko kepada orang tua saat dipersidangan. Tetapi orang tua mereka mengaku terpaksa menikahkan anaknya lantaran sudah hamil," bebernya.
Dampak Pernikahan Dini
Berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 mengatur tentang batas usia pernikahan.
Dalam aturan baru itu dijelaskan bahwa usia minimal untuk menikah harus 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Sedangkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Sayangnya, banyak masyarakat yang belum menyadari soal aturan ini, serta kurangnya sosialisasi oleh pihak pemerintah daerah.
Remaja yang menikah dini tentunya akan mengalami kendala pertumbuhan dan perkembangan fisiknya.
Terutama dari segi psikologis sang anak akan semakin terganggu.