Kedua Bisman Saranani melanjutkan, ada proses hukum yang dilaporkan DPP LAT kepada kepolisian.
Pertama penyebar isu hoaks yang tetap dilanjutkan secara hukum dan diproses di Polda Sulawesi Tenggara.
"Kedua, soal skripsi yang ditarik ini, pihak Unismuh makassar akan mengkaji lebih lanjut jika kemudian hari ada masalah pidana di dalamnya, maka kami serahkan pada pengadilan utuuk menetapkan," katanya.
"Saya atas nama DPP LAT mengharapkan seluruh masyarakat adat Tolaki dan Bugis di manapun berada tetap jaga kebersamaan dan persaudaraan kita, terutama di bulan suci ramadan, kembali bekerja seperti biasa. Adapun proses selanjutnya kita serahkan kepada penegak hukum apabila ada indikasi pidana. Mari hentikan polemik yang ada, kita kembali bekerja sama karena Pak Rektor telah merespon apa yang kita sampaikan," ujarnya.