Rafael Tersangka

Rafael Eks Pejabat Kemenkeu Ngaku Tak Takut KPK, Ada Sosok Lain Lebih Menakutkan, Hobi Foya-foya

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael mengaku sengaja menyhimpan uang Rp 37 miliar dalam safe deposit box (SDB) bukan karena takut dengan penyidik.

TRIBUN-TIMUR.COM - Rafael Alun Trisambodo mengaku tak takut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). 

Rafael eks pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru takut sama sosok perempuan.

Hal itu terungkap saat Rafael mengaku sengaja menyhimpan uang Rp 37 miliar dalam safe deposit box (SDB) bukan karena takut dengan penyidik.

Rafael menyembunyikan hartanya di SDB gara-gara takut dengan anak dan isterinya.

Sebab, Rafael tahu jika anak dan isterinya hobi berfoya-foya dan suka menghambur-hamburkan uang.

Baca juga: Sosok Irjen Muhammad Iqbal Kapolda Riau Tahun 2018 Tak Punya Harta, Kini Puluhan Miliar, Ngaku Jujur

Baca juga: Profil dan Harta Hinca Pandjaitan Anggota DPR Minta Perppu Perampasan Aset Dibuat, Mobil Cuma Satu

“Jadi memang saya sembunyikan tujuannya, saya sembunyikan dari keluarga saya, jangan sampai istri dan anak saya tahu,” ujar Rafael sebagaimana dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Sabtu (1/4/2023).

Ia juga membantah jika kekayaannya itu bukanlah hasil dari gratifikasi.

Menurutnya, seluruh hartanya itu berasal dari penjualan sejumlah aset pada 2010.

Rafael mengaku memiliki tiga aset bernilai besar yang merupakan hibah dari orangtua.

Menurutnya, keberadaan aset itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Salah satu aset tersebut kemudian ia jual pada 2010 dengan nilai Rp 10 miliar.

Pada kurun waktu tersebut, ia belum wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Pada saat itu saya jual, saya belikan valuta asing saya simpan di SDB,” ujar Rafael.

Selain aset dari orang tua, Rafael juga mengaku menjual aset yang dibelinya dengan harga Rp 200 juta pada 1997 pada 2010.

Uang hasil penjualan itu ia tukarkan dengan valuta asing dan disimpan di dalam SDB.

Aset lain sumber uang dalam SDB adalah tanah di Jalan Pangandaran Bukit Sentul rumah di kawasan England Park Bukit Sentul, reksa dana senilai Rp 2,4 miliar di Bank Mandiri.

Aset-aset tersebut, kata Rafael, telah ia laporkan dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi miliknya.

“Pada saat itu saya jual, saya belikan valuta asing saya simpan di SDB,” tutur Rafael. Baca juga: Desak KPK Tahan Rafael Alun, Boyamin MAKI: Jangan Lama, Nanti Keburu Kabur

“Jadi meningkatnya nilai itu dengan valuasi sekarang itu juga karena ada peningkatan nilai kurs mata uang asing,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023).

Berita Terkini