TRIBUN-TIMUR.COM - Profil dan harta kekayaan Ary Egahni Ben Bahat Anggota Komisi III DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak menjabat sebagai anggota DPR RI, Ary Egahni baru dua kali melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.
Laporan pertama pada tahun 2020 dan kedua tahun 2021. Dalam waktu setahun, harta Ary meningkat.
Ary ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang juga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat.
Pasangan suami istri itu diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Profil dan Harta Ben Brahim Bupati yang Ditangkap KPK Bareng Istrinya, Mobil Cuma 1 Harga Rp95 Juta
Baca juga: Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara Tak Punya Kendaraan dan Surat Berharga, Simpanan Rp3 Miliar
"Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Seperti apa sosok Ary Egahni Ben Bahat sebenarnya?
Berikut profilnya.
Ary Egahni Ben Bahat Lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), 12 Mei 1969.
Ary menghabiskan masa kecil hingga remaja di tanah kelahirannya.
Tahun 1987-1993, Ary menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Sementara, gelar Magister Hukum diraih Ary dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada tahun 2021.
Jauh sebelum menjadi anggota legislatif, Ary sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya periode1993-1996.
Setelah menikah dengan Ben Brahim S Bahat, Ary mundur dari aktivitasnya sebagai pengajar dan memilih mendampingi sang suami serta anak-anaknya.
Pada Pemilu 2019, Ary mencoba peruntungannya di kancah politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Nasdem.