Ben pun tetap duduk sebagai Bupati Kapuas bersama wakilnya, Nafiah Ibnor.
Jabatan tersebut sedianya baru selesai pada September tahun ini.
Kasus korupsi
KPK menduga, Ben bersama istrinya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara.
Ben diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya.
Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.
“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.
Selain itu, Ben dan istrinya juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara.
Atas kasus ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Ben dan sang istri bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan yakni 19 Maret hingga 19 September 2023.
Harta kekayaan
Harta kekayaan Ben Brahim S Bahat mengalami peningkatan dibanding pada awal menjabat awal 2018 lalu.
Harta Ben Brahim S Bahat pada tahun 2018 berdasarkan LHKPN hanya Rp2 miliar lebih.
Tahun berikutnya, harta kekayaan Ben Brahim S Bahat terus bertambah hingga akhirnya mencapai Rp8 miliar.