Harta Kekayaan

Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara Tak Punya Kendaraan dan Surat Berharga, Simpanan Rp3 Miliar

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di Medan, Senin (27/3/2023).

TRIBUN-TIMUR.COM - Harta kekayaan Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara yang dikabarkan akan melantik 600 pejabat jelang masa pensiunnya.

600 pejabat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dilantik disisa masa jabatan Edy Rahmayadi yang kurang dari enam bulan lagi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safruddin membenarkan rencana pelantikan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Berdasarkan LHKPN, harta kekayaan Edy Rahmayadi paling tinggi berada diangka Rp.23.631.963.468 pada tahun 2018.

Namun pada tahun berikutnya, harta Edy sudah berkurang drastis.

Baca juga: Sosok Arsul Sani Anggota DPR Fraksi PPP Soroti Harta Triyono Calon Hakim Agung, Koleksi Mobil Swedia

Baca juga: Harta Kekayaan Rp32 Miliar, Fadli Zon Fraksi Gerindra Koleksi Motor Smash dan Karisma, Mobil Openkap

"Ya, jumlahnya berkisar segitu termasuk yang dilantik itu fungsional penyetaraan. Memang belum kita jadwalkan kapan pelantikannya karena itu memang tinggal menyiapkan administrasinya saja dan dalam waktu dekat akan dilantik," ujar Safruddin saat diwawancarai di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Selasa (28/3/2023).

Pelantikan ini akan menyalahi Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Di mana, dalam Permendagri itu disebutkan gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatan seperti dilihat Tribun Medan dalam situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id.

Menanggapi hal ini, Safruddin mengatakan, peraturan tersebut masih diperdebatkan berkaitan dengan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024.

"Peraturan itu masih debatable, ya aturan enam bulan kepala daerah yang tidak boleh itu kan bagi kepala daerah yang mencalonkan, sementara cerita calon masih tahun 2024," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengambil sumpah jabatan dan melantik 92 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, Kamis (2/3).

Mantan Pangkostrad ini juga melantik 911 pejabat, terdiri dari 329 eselon III (administrator) dan 582 eselon IV pada Selasa (21/2/2023).

Pelantikan 92 orang yang terdiri dari 25 pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) itu, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan.

Harta kekayaan

Berdasarkan LHKPN KPK 2020, Edy Rahmayadi ternyata adalah Gubernur yang tak punya kendaraan dan surat berharga.

Halaman
123

Berita Terkini