Tambang Ilegal

Diduga Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi di Cenrana, Kapolres Maros Diminta Evaluasi Polsek Camba

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, menuai sorotan warga.

Padahal tambang ilegal tersebut sudah berjalan beberapa bulan.

"Kami sangat berharap, aktivitas tambang galian di sungai bisa diberhentikan oleh pihak berwajib," kata dia.

Jika aktivitas tambang tersebut tak dihentikan, R sudah memastikan tambang tersebut melibatkan oknum kepolisian atau penegak Perda.

"Kalau tambang itu tak dihentikan, sudah pasti kami ada permainan dari tingkat bawah sampai ke atas," kata dia.

Warga mendapatkan informasi, jika material tersebut diperuntukan untuk proyek reservasi jalann poros Maros - Bone.

Pemilik tambang juga harus dijerat hukum sesuai dengan pelanggarannya.

Mereka mendapat keuntungan dengan mengeruk sungai, padahal itu lahan milik negara.

"Kenapa lahan negara yang diambil untuk mendapatkan keuntungan. Jika terjadi abrasi di area sungai maka sawah dan pemukiman rumah warga akan terkena dampaknya," kata dia.

Ia menyebut, pertambangan tanpa izin melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ini tidak bisa di biarkan sudah jelas menambang Tampa mengantongi ijin dapat di pidana serta denda denda," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, penulis sedang berusaha untuk meminta tanggapan atau konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Kasi Humas Polres Maros, Iptu Amran Adam yang konfirmasi sejak Selasa (21/3/2023) malam, namun tidak merespon hingga berita ini diturunkan.

Preservasi dikerjakan tiga PT

Berdasarkan data yang didapatkan Ramnur, proyek pengerjaan poros Maros-Bone adalah preservasi.

Pemerintah mengucurkan Rp157 miliar untuk preservasi Poros Maros-Bone.

Waktu pelaksanaan selama 765 hari kelender. Sementara pemelihaan selama 730 hari kelender.

Reservasi jalan tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan yakni: 

PT. LAMBOK ULINA
Alamat : Jl. Lapangan Tembak No. 64 Blok J Lt. 2 Rt.003/002, Cibubur, Ciracas Kabupaten : Kota Jakarta Timur

2. PT. ARTA JAYA NUSANTARA

Alamat : Jl. MT. Haryono Kel. Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari
Kode Pos : 93118

3. PT. GAYA BAKTI JAYA

Alamat : Jl. Pannampu No. 7 Kaluku Bodoa, Tallo, Kota Makassar

Ramnur menjelaskan, preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.

Pemeliharaan jalan, juga diatur di dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pada Pasal 47 ayat (1) Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai: huruf (o) jaminan atas risiko yang timbul dan tanggungjawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.

Seharusnya di dalam setiap kontrak kerja konstruksi, termasuk kontrak pemeliharaan jalan, harus disebutkan tentang jaminan atas risiko pengupasan aspal yang mengancam keselamatan pengendara di jalan yang sedang diperbaiki.

Kontraktor harus diikat dengan perjanjian untuk memikul tanggung jawab yang mengakibatkan risiko bagi pihak lain (pengendara).

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai penyelenggara jalan juga bertanggung jawab seperti disebutkan pada Pasal 59 ayat (1) Dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Dan ayat (2) Dalam memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna jasa dan/atau penyedia jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas: (c) pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pengelola dan pihak perusahaan.

Sedang urus izin tambang

Pengelola tambang pasir di Desa Cenrana, Andi Hendra mengaku belum memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

Meski melakukan pelanggaran, namun Andi Hendra tetap menambang.

Ia beralasan proyek preservasi sedang mendesaknya. 

Andi Hendra ditunjuk oleh tiga perusahaan pemenang tender sebagai penyuplai pasir.

"Iyye Pak. Belum ada izinnya. Tapi sekarang saya sedang urus izinnya," kata dia saat dihubungi, Senin malam.

Penambang juga sedang surati Polda Sulsel dan Polres Maros untuk menyampaikan penambangan ilegal yang dilakukannya.

"Saya sedang urus penyampaian ke Polda Sulsel dan Polres Maros. Minta petunjuk," kata dia.

Setelah menyampaian, Andi Hendra tetap melanjutkan aktivitas tambangnya.

"Iya saya ditunjuk (suplai pasir). Baru proyek itu harus sesaui dengan waktunya," kata dia.

(tribun-timur.com/Ansar Lempe)

Berita Terkini