TRIBUN-TIMUR.COM - Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, menuai sorotan warga.
Tambang tanpa izin tersebut mengeruk pasir sungai untuk dijual untuk meraup keuntungan pribadi.
Keberadaan tambang galian C di Sungai Cenrana, selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.
Truk bermuatan berat yang lalu lalang juga dapat membuat jalan rusak.
Sementara kontribusinya ke daerah tak ada. Seharusnya pemilik tambang beroperasi setelah ada izin.
"Pemilik tambang pasir di Desa Laiya, termasuk nekat. Menambang tanpa izin dari pemerintah, tapi tidak ada juga yang berani proses," kata Alhak, seorang warga, Minggu (19/3/2023).
Ia curiga, pemilik tambang pasir tersebut adalah orang berpengaruh, pasalnya ia dicurigai telah membungkam oknum penegak hukum dan oknum aktivis.
Seharusnya, aparat hukum dan pihak dari pemerintah melakukan pemantauan aktivitas tambang ilegal.
"Apakah karena dil-dil antara pemilik tambang dan oknum, sehingga penambangan di Desa Laiya berjalan lancar," kata dia.
Peran pemerintah desa Laiya juga jadi pertanyaan. Apakah juga terlibat dalam tambang ilegal atau tidak.
Pasalnya, pihak desa Laiya selama ini hanya diam saja. Tidak ada reaksi, meski aktivitas tambang.
"Berdasarkan penelusuran saya, oknum desa juga diduga terlibat. Dia sewakan alat berat. Dulu dia pemain juga," kata dia.
Alhak mendesak pemerintah untuk segera menutup tambang ilegal tersebut.
Apalagi, di sungai yang ditambang tersebut sudah menelan korban jiwa.
"Tidak alasan bagi pemerintah untuk tidak menutup tambang ilegal di Cenrana. Dulu sudah ada anak yang meninggal di sungai," kata dia.