TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Personel Timsus Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang perempuan inisial HS (54) dan lelaki HA (54) yang merupakan pengedar narkotika di Kabupaten Pinrang, Senin (20/3/2023) pagi.
Perempuan HS merupakan warga Jl Ammassangang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Sementara HA beralamat di Jl Andi Sodding, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 saset sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat 300 gram.
Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan, mengatakan perempuan HS dan laki-laki HA ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
"Ditemukan satu tas warna pink yang berisi 6 saset sedang diduga sabu yang di simpan di kursi ruang tamu," kata Kompol Sofyan, Selasa (22/3/2023).
Hasil interogasi, HS mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh di Malaysia.
"Jadi, terduga pelaku HS dan suaminya inisial Z ini berangkat dari Pinrang menuju Tawau, Malaysia. Di sana mereka bertemu dengan laki-laki inisial A yang saat ini berstatus DPO," tuturnya.
HS diketahui memberikan uang kepada laki-laki A sebanyak 25.200 ringgit.
"Jika dirupiahkan sebanyak Rp88,2 juta dengan jumlah 6 bal dan harga perbalnya sebanyak 4.200 ringgit jika di rupiahkan sebanyak Rp14,7 juta," ungkapnya.
Usai membeli barang haram tersebut, HS dan suaminya Z kembali ke Kabupaten Pinrang dengan membawa narkoba yang sudah di beli di Malaysia melalui pelabuhan Parepare.
Baca juga: 32 Pelaku Narkoba Ditangkap Operasi Antik Polres Pelabuhan Makassar, 7 Pengendar
Baca juga: Lapas Palopo dan APH Gelar Razia untuk Tingkatkan Keamanan dan Cegah Penyalahgunaan Narkoba
"Setelah barang itu sampai di Pinrang, HS ini membawa narkoba tersebut ke laki-laki A untuk dijual kembali seharga Rp52 juta," sebutnya.
HS mengiming-imingi A jika barang tersebut laku ia akan diberikan upah Rp2 juta.
"Dari hasil interogasi pelaku A juga mengakui jika memang dia yang memesan barang bukti tersebut untuk dijual kembali dan dijanjikan upah Rp2 juta," ucapnya.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita HP dan pasport pelaku.
"Selanjutnya dua pelaku dan barang buktinya diamankan di ruang Dit Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani