TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 7.777 laporan yang masuk.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam program Ngobrol Virtual Tribun Timur, Kamis (16/3/2023).
Dari jumlah tersebut, sekitar 800 laporan terkait dengan kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan yang dilindungi oleh LPSK.
Kasus pelanggaran HAM berat menjadi yang paling banyak terlapor.
Diikuti dengan permohonan perlindungan dalam kasus terorisme, dan kasus kekerasan seksual menjadi urutan ketiga.
Dari laporan kasus kekerasan seksual, 80 persen korban merupakan anak-anak, yang menjadi catatan yang memprihatinkan.
Livia menjelaskan bahwa LPSK memberikan perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli.
LPSK juga memprioritaskan beberapa tindak pidana tertentu dalam memberikan perlindungan.
Situasi anak menjadi lebih memprihatinkan karena pelaku seringkali berada dalam lingkungan keluarga korban.
LPSK membantu dalam proses pemulihan korban dengan memberikan pendampingan medis dan psikologis.
Pengalaman traumatik korban menjadi yang utama untuk disembuhkan.
Baca juga: Ada 4.600 Laporan di KPAI Selama 2022, Kasus Kekerasan Seksual Anak Mendominasi
Baca juga: 14 Warga Binaan Kasus Narkotika dan Kekerasan Anak Lapas Parepare Dapat Remisi Natal 2022
Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan fisik seperti rumah aman dan pengawasan melekat.
Serta pemenuhan hak prosedural seperti mendapatkan pendampingan selama proses peradilan pidana.
Livia juga menekankan pentingnya pendidikan pada anak sebagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekitar.
Ia menyarankan agar pendidikan dimulai sedini mungkin untuk meminimalisir upaya kekerasan pada anak, tidak hanya oleh orang yang tidak dikenal tetapi juga oleh anggota keluarga sendiri.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, M Yaumil