Ngovi Tribun Timur
Ada 4.600 Laporan di KPAI Selama 2022, Kasus Kekerasan Seksual Anak Mendominasi
Ai juga menyoroti kasus eksploitasi seksual dan anak berkonflik hukum, di mana beberapa anak menjadi korban dan pelaku.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua KPAI Pusat Ai Maryati Solihah mengungkapkan selama 2022, KPAI telah menerima 4.600 laporan kasus kekerasan anak.
Hal itu diungkapkan Ai Maryati Solihah saat jadi narasumber program Ngobrol Virtual Tribun Timur, Kamis (16/3/2023).
Ai menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual kepada anak merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan, dengan jumlah korban mencapai 853 kasus.
Laporan urutan kedua adalah kasus kekerasan fisik atau psikologis atau perundungan terhadap anak, yang pada dua tahun lalu sempat mencapai puncaknya namun jumlahnya berkurang seiring berjalannya waktu.
Tahun ini, kasus korban perundungan anak mencapai 553 kasus.
Selain itu, Ai juga menyoroti kasus eksploitasi seksual dan anak berkonflik hukum, di mana beberapa anak menjadi korban dan pelaku.
Ada 183 kasus di mana anak menjadi saksi.
Situasi ini sangat memprihatinkan karena anak-anak menjadi korban.
Salah satu penyebab kekerasan adalah apa yang anak-anak nonton atau alami.
Lingkungan sosial maupun keluarga menjadi pemicu bagi korban atau pelaku.
Ia pun menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan edukasi agar anak-anak terhindar dari praktik kekerasan.
Pengalaman kekerasan anak di lingkungan keluarga juga dapat menular ke teman sebayanya.
"Ini adalah lingkup yang memprihatinkan karena hakikatnya anak-anak menjadi korban kekerasan," ujar Ai.
Baca juga: Kerap Telan Korban Jiwa, Warga Dilarang Berkunjung ke Sungai Tapam Manuk Murante Palopo
Baca juga: Mantan Bupati Bone Andi Syamsoel Alam Tutup Usia
"Bahkan realitas yang mereka lihat dan alami saat ini dapat menjadi salah satu inspirasi bagi mereka untuk melakukan tindakan kekerasan," lanjutnya.
Namun, Ai mengatakan bahwa situasi tersebut dapat dicegah atau diminimalisir melalui kerja sama dari semua pihak, baik internal maupun eksternal.
Pencegahan membutuhkan kerjasama dari semua pihak, terutama keluarga.
Namun, tindakan minimal yang dapat dilakukan adalah memastikan bahwa anak-anak korban kekerasan mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas perlindungan dan rehabilitasi baik secara fisik maupun psikososial.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, M Yaumil
Cooking Competition di MP, Ada Makanan Gratis hingga Promo Bright Gas |
![]() |
---|
Cerita Sirajuddin Saleh 372 Hari Ditahan di Arab Saudi Saat Menjalankan Ibadah Haji |
![]() |
---|
Makassar Kategori Ringan, 7 Indikator Kawasan Kumuh |
![]() |
---|
Danny Pomanto Bakal Buka Badminton Merdeka 2023 IKA Unhas Sulsel |
![]() |
---|
Ini Enaknya Kuliah di Kalla Institute, Dibekali Sertifikasi Profesi Lulusan Mudah Diterima Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.