Korupsi Pemeliharaan Jalan

Fakta Baru Tersangka Korupsi di Soppeng Meninggal Setelah 5 Hari Ditahan Kejari, Jaksa Susun Rencana

Penulis: Noval Kurniawan
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Soppeng saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (27/2/2023). Kejari telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.

TRIBUNSOPPENG.COM - Satu orang tersangka pada kasus korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal dunia.

Tersangka dimaksud berinisial AR. Orang yang pertama kali ditahan oleh Kejari Soppeng.

AR meninggal dunia di RSUD Latemmamala, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.

Disebutkan, jika AR meninggal karena tak kuat menahan sakit dideritanya.

"Tersangka meninggal di Rumah Sakit. Penyebabnya karena AR mengidap penyakit gejala stroke," kata Kasi Intel Kejari Soppeng, Musdar ke Tribun Timur.

Musdar menjelaskan, sebelum meninggal, kondisi kesehatan AR memang sudah menurun sejak masih ditahanan.

Terhitung sudah lima hari AR ditahan oleh Kejari Soppeng.

Karena kondisi kesehatannya turun, AR dibawa ke RSUD Latemmamala Soppeng.

"Dilakukan pembantaran terhadap AR," ucapnya.

Pembantaran merupakan penangguhan masa tahanan atau masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di RS.

"Rencananya kemarin akan dirawat secara intensif di kamar isolasi instalasi gawat darurat RSUD Latemmamala," ujarnya.

AR merupakan saksi yang diperiksa pada kasus korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel di Soppeng.

Status AR dinaikkan dari saksi menjadi tersangka karena terbukti melawan hukum.

Kasus korupsi yang melibatkan AR itu menyangkut kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Soppeng.

Dimana proyek tersebut masuk pada penganggaran tahun 2017 dan 2018.

Halaman
12

Berita Terkini