Penganggaran tahun 2017 senilai Rp 2.096.909.500.
Kemudian dianggarkan lagi pada tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp 2.138.875.200.
Dugaan kecurigaan adanya tindak pidana korupsi pada kasus itu muncul pada tahun 2020.
Modus korupsinya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel terindikasi melakukan penunjukan terhadap rekanan.
Namun faktanya, rekanan tersebut hanya dipinjam bendera dan PPTK yang melaksanakan kegiatan tersebut. (*)