Korupsi Pemeliharaan Jalan

Fakta Baru Tersangka Korupsi di Soppeng Meninggal Setelah 5 Hari Ditahan Kejari, Jaksa Susun Rencana

Penulis: Noval Kurniawan
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Soppeng saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (27/2/2023). Kejari telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.

Penganggaran tahun 2017 senilai Rp 2.096.909.500.

Kemudian dianggarkan lagi pada tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp 2.138.875.200.

Dugaan kecurigaan adanya tindak pidana korupsi pada kasus itu muncul pada tahun 2020.

Modus korupsinya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel terindikasi melakukan penunjukan terhadap rekanan.

Namun faktanya, rekanan tersebut hanya dipinjam bendera dan PPTK yang melaksanakan kegiatan tersebut. (*)



Berita Terkini