TRIBUN-GOWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa kembali menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi mobil truk sampah.
Tindak pidana korupsi truk sampah ini tahun 2019 yang bersumber dana desa se-Gowa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani mengatakan saat ini total yang telah mengembalikan kerugian negara sebanyak 104 desa.
Dimana, 104 desa ini total nilainya Rp 2.072.074.400.00.
"Pengembalian kerugian negara ini dari 104 desa, totalnya sebesar Rp 2.072.074.400.00," ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Kendati demikian, dari 121 desa yang ada di Gowa masih ada desa yang belum mengembalikan uang kerugian negara. Sisa yang belum mengembalikan sebanyak 17 desa.
Dijelaskan sisa desa yang belum mengembalikan uang negara ini lantaran pejabat atau kepala desa bersangkutan sudah tidak menjabat lagi. Ada juga saat itu kepala desa tersebut sudah meninggal dunia.
"Jadi total 121 kepala desa yang akan mengembalikan uang tersebut yang setiap desa Rp 20 juta," katanya.
Selain itu, salah satu tersangka berinisial MA telah mengembalikan
uang kerugian negara sebesar Rp.330.000.000
Yeni menjelaskan uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai ucapan terima kasih setelah mobil truk sampah sudah diterima di setiap desa.
Yeni menerangkan kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah masih bergulir di pengadilan tipikor Makassar
Pada proses persidangan, terungkap bahwa setiap kepada desa menerima uang senilai Rp 20 juta rupiah. Para penerima menganggap uang tersebut sebagai uang terima kasih setelah pengadaan truk sampah selesai.
"Kita dengar terlebih dahulu putusan hakim bagi kepala desa yang tidak mengembalikan kerugian negara dan putusan hakim nantinyalah yang akan kita tindak lanjuti," bebernya
Yeni juga membantah bahwa Kejari Gowa tidak menerima fee sama sekali dalam perkara tersebut.
"Jadi begini, tidak ada yang namanya pemberian fee itu sama sekali tidak benar. Sama sekali tidak ada pemberian fee," katanya.