Dia menambahkan uang kerugian negara ini dititipkan ke bank BRI cabang Sungguminasa.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.
Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20
Pada kasus itu, penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti. Kelimanya sementara menjalani persidangan di pengadilan tipikor Makassar.
Lima tersangka itu yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo)
Kemudian,SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan tersangka AAS sebagai
Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.
"Perkara ini kan ada 86 desa truk sampah yang bermasalah dari 121 desa tapi karena ada juga dari pihak toyotahaino mereka (kepala desa) juga menerima uang dari rekanan tersebut," katanya
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli