TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakta baru terkuak dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020.
Fakta baru itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (3/3/2023).
Dalam persidangan terungkap fakta terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh camat dan eks camat di Makassar.
Namun, camat Panakkukang dan camat Mamajang disebut masih terdapat kekurangan pengembalian kerugian negara.
Untuk Kecamatan Panakkukang terdapat dua camat yang melakukan pengembalian kerugian negara.
Camat yang masih aktif saat ini yakni Andi Pangeran dan eks Camat Panakkukang Muh Tahir Rasyid.
Dalam pengakuan saksi Andi Pangeran, telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 180.975.000 dan Saksi Muh Tahir Rasyid mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 337.725.000.
Total keseluruhan pengembalian kerugian negara dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp 518.700.000.
Namun berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Sulsel, untuk Kecamatan Panakkukang dari tahun 2017 sampai 2020 total pengembalian Kerugian negara yakni Rp 531.525.000.
"Berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara, karena masih terdapat sekitar kurang lebih Rp 20 juta yang harus di kembalikan ke negara, " kata Kuasa Hukum terdakwa Abd Rahim, Muh Syahban Munawir, kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (4/3/2023) sore.
Awie sapaan akrab Muh Syahban Munawir menyebut, untuk Kecamatan Mamajang terdapat juga dua camat yang melakukan pengembalian kerugian negara yang terungkap dalam fakta persidangan.
Yaitu Camat Mamajang tahun 2017, Fadly Wellang.
Baca juga: Iman Hud Mulai Disidangkan Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar
Baca juga: Kejari Soppeng Periksa 23 Saksi Kasus Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel
Fadly telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 131,1 juta dan Camat Mamajang di 2019, Edward telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.375.000.
Jadi total keseluruhan pengembalian kerugian negara untuk Kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp 209.475.000.
Namun berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara untuk Kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 Total pengembalian kerugian negara yakni Rp 299.955.000.
"Jadi berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara sekitar kurang lebih Rp 90,48 juta," ujarnya.
Sementara untuk Kecamatan Wajo yaitu Eks Camat Wajo di tahun 2018 dan 2019 Aulia Arsyad yang saat ini Kadishub Kota Makassar, kata Awie, belum sama sekali mengembalikan kerugian negara.
Dalam fakta persidangan eks camat Wajo tersebut, bersedia untuk mengembalikan uang kerugian negara kepada negara.
Dimana berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Negara untuk tahun 2018 dan tahun 2019 di Kecamatan Wajo terdapat kerugian negara sebesar Rp 22,8 juta.
Berdasarkan kesimpulan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Sulsel itu sudah sangat jelas keterlibatan camat-camat pada tahun 2017 sampai 2020.
Mereka telah melakukan perbuatan menyimpang sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam Anggaran tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020.
"Menurut kami ketika ada yang melakukan pengembalian kerugian negara melihat dari sisi hukumnya perbuatan mereka sudah ada," ungkap Awie.
Baca juga: Kejari Soppeng Ungkap Modus Dugaan Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel
Baca juga: Kejari Gowa Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp580 Juta dari Proyek Mobil Sampah
"Karena mereka juga turut melakukannya dan dalam fakta persidangan camat -camat tersebut melakun pengembalian pada saat rangka penyidikan," tuturnya.
Awie menerangkan, UU Tindak pidana korupsi Pasal 4 sudah sangat jelas menegaskan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagai mana diatur pada pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Saya anggap pengembalian tersebut adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa mereka turut menikmati aliran dana tersebut," katanya.
"Karena telah mengembalikan keuangan negara pada penyidik Pidsus Kejati Sulsel yang sudah masuk tahap penyidikan," bebernya.
Apalagi, masih ada beberapa kecamatan yang hasil dari pengembalian kurugian negara terdapat kekurangan pengembaliannya.
"Harapan kami dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Oprasional BKO," imbuhnya.
Sekadar diketahui, kasus rasua itu menyeret mantan Kepala Operasi Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.
Bukan hanya Abdul Rahim, mantan Kasat Pol PP Makassar dan juga Kadishub Makassar Imam Hud juga terseret dalam kasus tersebut.(*)