Iman Hud Mulai Disidangkan Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eks Kasat Pol PP Makassar Iman Hud dan Kabid Ops Abdul Rahim
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang perdana kasus korupsi dana operasional anggota Satpol-PP Makassar berlangsung virtual di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (30/01/2023) siang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eks Kasat Pol PP Makassar Iman Hud dan Kabid Ops Abdul Rahim.
Pembacaan dakwaan JPU itu ditanggapi oleh kuasa hukum kedua terdakwa, tanpa mengajukan eksepsi.
Mereka meminta kepada JPU dan hakim untuk melanjutkan sidang perkara dengan segera membuka fakta secara dalam akan keterlibatan puluhan oknum pejabat lain dalam kasus itu.
Seperti diungkapkan Pendamping Hukum Abdul Rahim Muh Syahban Munawir.
Dirinya mengaku tidak mengajukan eksepsi lantaran menginginkan agar langsung membahas pokok perkara.
"Alasan kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU dikarenakan kami ingin agar dilanjutkan ke pokok perkara yakni pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian surat," kata Awi sapaan Muh Syahban Munawir kepada tribun.
"Kami berharap dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan," sambungnya.
Fakta-fakta baru yang diharapkan terungkap kata Awi, adanya oknum pejabat lain yang turut menikmati hasil rasua yang disangkakan terhadap Abdul Rahim.
"Seperti kita ketahui bersama dalam proses penyidikan ada beberapa oknum yang kami duga turut bertanggung jawab dalam persoalan ini tetapi tidak di tersangkakan," ungkap Awi
Apalagi lanjut dia, peran dan tanggung jawabnya oknum pejabat yang diduga terlibat itu disebut sudah sangat jelas.
"Ditambahkan dalam kasus ini, mereka juga telah melakukan pengembalian kerugian negara yang sudah dalam proses penyidikan," terang Awi.
"Kami hanya berharap dalam fakta-fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami sendiri yang melakukan dugaan korupsi tersebut tapi masih banyak oknum yang harus bertanggung jawab dan harus ikut diseret ke meja hijau dalam perkara ini," imbuhnya.
Sekedar diketahui terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim, didakwa pasal berlapis oleh JPU.
Yaitu pasal 2 Juncto pasal 3 Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kasus itu bermula ketika penyidik menemukan fakta terjadi indikasi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.
Akibatnya dugaan penyalahgunaan itu, menimbulkan kerugian negara Rp 4,8 miliar.(*)
Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi |
![]() |
---|
Jumat Berkah Menuju Pengabdian, Ikhtiar Prof Budu untuk Unhas |
![]() |
---|
Semen Padang vs PSM Makassar 1-1, Bernardo Tavares: Satu Poin harus Disyukuri |
![]() |
---|
Komisi D Dukung Seragam Sekolah Gratis Makassar, Dorong Perbaikan Komunikasi |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025 Kota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.