TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakta baru terkuak dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020.
Fakta baru itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (3/3/2023).
Dalam persidangan terungkap fakta terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh camat dan eks camat di Makassar.
Namun, camat Panakkukang dan camat Mamajang disebut masih terdapat kekurangan pengembalian kerugian negara.
Untuk Kecamatan Panakkukang terdapat dua camat yang melakukan pengembalian kerugian negara.
Camat yang masih aktif saat ini yakni Andi Pangeran dan eks Camat Panakkukang Muh Tahir Rasyid.
Dalam pengakuan saksi Andi Pangeran, telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 180.975.000 dan Saksi Muh Tahir Rasyid mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 337.725.000.
Total keseluruhan pengembalian kerugian negara dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp 518.700.000.
Namun berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Sulsel, untuk Kecamatan Panakkukang dari tahun 2017 sampai 2020 total pengembalian Kerugian negara yakni Rp 531.525.000.
"Berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara, karena masih terdapat sekitar kurang lebih Rp 20 juta yang harus di kembalikan ke negara, " kata Kuasa Hukum terdakwa Abd Rahim, Muh Syahban Munawir, kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (4/3/2023) sore.
Awie sapaan akrab Muh Syahban Munawir menyebut, untuk Kecamatan Mamajang terdapat juga dua camat yang melakukan pengembalian kerugian negara yang terungkap dalam fakta persidangan.
Yaitu Camat Mamajang tahun 2017, Fadly Wellang.
Baca juga: Iman Hud Mulai Disidangkan Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar
Baca juga: Kejari Soppeng Periksa 23 Saksi Kasus Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel
Fadly telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 131,1 juta dan Camat Mamajang di 2019, Edward telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.375.000.
Jadi total keseluruhan pengembalian kerugian negara untuk Kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp 209.475.000.
Namun berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara untuk Kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 Total pengembalian kerugian negara yakni Rp 299.955.000.