Korupsi Pemeliharaan Jalan

Kejari Soppeng Ungkap Modus Dugaan Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel

Penulis: Noval Kurniawan
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Soppeng saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (27/2/2023). Kejari telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.  

Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Kejari Soppeng tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan di tahun 2017 dan 2018.

Tersangka berinisial AR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

AR sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Diubah statusnya jadi tersangka karena ditemukan perbuatannya melawan hukum.

Penetapan AR sebagai tersangka tertuang dalam surat keterangan nomor B-222/P.4.20.4/Fd.1/02/2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan, mengatakan tersangka AR telah ditahan dengan mempertimbangkan syarat subjektivitas dan objektivitas.

"Itu semua untuk memudahkan proses lebih lanjut," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Kejari Soppeng melakukan memeriksa Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Pemuda, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/2/2023).

Tim penyidik Kejari Soppeng dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan.

Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen disita oleh penyidik sebagai alat bukti.

Ridwan mengatakan, penggeladahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledaan dari Kejari Soppeng.  

"Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng," kata Ridwan.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kantor tersebut.

"Penggeledahan ini sebagai rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018," ucapnya.(*)



Berita Terkini