TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng ungkap modus dugaan korupsi terkait pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.
Pada perkara tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulse terindikasi melakukan penunjukan terhadap rekanan.
"Namun faktanya rekanan tersebut hanya dipinjam bendera dan PPTK yang melaksanakan kegiatan tersebut," kata Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar ke Tribun Timur, Rabu (1/3/2023).
Sehingga dalam pekerjaan terdapat selisih hingga mengakibatkan kerugian negara
Untuk total kerugian sendiri belum terakumulasi secara keseluruhan.
"Karena belum sah dari BPKP," ucapnya.
23 Orang Diperiksa Kejari Soppeng
Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.
Usai penggeledahan, satu orang saksi inisial AR berubah status menjadi tersangka.
AR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.
AR dijadikan tersangka karena terbukti melawan hukum.
Usai AR ditetapkan tersangka, Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar mengatakan pihaknya masih akan memeriksa saksi lain.
Disebutkan Musdar, saat ini ada 23 saksi diperiksa Kejari Soppeng.
Puluhan saksi itu terdiri dari rekanan, bendahara dan lainnya.
"Kami masih fokus memeriksa saksi-saksi. Total sekitar 23 orang," kata Musdar ke Tribun Timur, Rabu (1/2/2023).