Korupsi Pemeliharaan Jalan

Kejari Soppeng Ungkap Modus Dugaan Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel

Penulis: Noval Kurniawan
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Soppeng saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (27/2/2023). Kejari telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.  

TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng ungkap modus dugaan korupsi terkait pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.

Pada perkara tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulse terindikasi melakukan penunjukan terhadap rekanan.

"Namun faktanya rekanan tersebut hanya dipinjam bendera dan PPTK yang melaksanakan kegiatan tersebut," kata Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar ke Tribun Timur, Rabu (1/3/2023).

Sehingga dalam pekerjaan terdapat selisih hingga mengakibatkan kerugian negara 

Untuk total kerugian sendiri belum terakumulasi secara keseluruhan.

"Karena belum sah dari BPKP," ucapnya.

23 Orang Diperiksa Kejari Soppeng

Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.

Usai penggeledahan, satu orang saksi inisial AR berubah status menjadi tersangka.

AR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.

AR dijadikan tersangka karena terbukti melawan hukum.

Usai AR ditetapkan tersangka, Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar mengatakan pihaknya masih akan memeriksa saksi lain.

Disebutkan Musdar, saat ini ada 23 saksi diperiksa Kejari Soppeng.

Puluhan saksi itu terdiri dari rekanan, bendahara dan lainnya.

"Kami masih fokus memeriksa saksi-saksi. Total sekitar 23 orang," kata Musdar ke Tribun Timur, Rabu (1/2/2023).

Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Kejari Soppeng tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan di tahun 2017 dan 2018.

Tersangka berinisial AR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

AR sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Diubah statusnya jadi tersangka karena ditemukan perbuatannya melawan hukum.

Penetapan AR sebagai tersangka tertuang dalam surat keterangan nomor B-222/P.4.20.4/Fd.1/02/2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan, mengatakan tersangka AR telah ditahan dengan mempertimbangkan syarat subjektivitas dan objektivitas.

"Itu semua untuk memudahkan proses lebih lanjut," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Kejari Soppeng melakukan memeriksa Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Pemuda, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/2/2023).

Tim penyidik Kejari Soppeng dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan.

Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen disita oleh penyidik sebagai alat bukti.

Ridwan mengatakan, penggeladahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledaan dari Kejari Soppeng.  

"Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng," kata Ridwan.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kantor tersebut.

"Penggeledahan ini sebagai rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018," ucapnya.(*)



Berita Terkini