Demo Maut Palopo

Tak Terima 10 Mahasiswa Divonis Bebas, JPU Kejari Palopo Akan Banding

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Palopo vonis bebas kepada 10 dari 12 mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo, Selasa (28/2/2023). Dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Suwarni Wahab, Nurdaliah, dan Irmawati tidak terima 10 terdakwa demo maut divonis bebas.

JPU akan mengajukan banding atas putusan ini.

"Kita akan mengajukan banding," ucap JPU usai sidang.

Sidang vonis terhadap 12 mahasiswa terdakwa kasus meninggalnya Satpam Kejari Palopo Abdul Aziz dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (28/2/2023).

Dari 12 terdakwa, 10 vonis bebas dan dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.

Pembacaan putusan dipimpin oleh hakim utama Ismail didampingi dua hakim anggota Muh Ali Akbar dan Iustika Puspa Sari. 

Sebanyak 186 lembar naskah putusan mereka bacakan secara bergantian.

"Menyatakan terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9,10, 11 dan 12 tidak terbukti dipersidangan dan dinyatakan bebas demi hukum dan harus dikeluarkan dari tahanan," kata Ismail saat membacakan putusannya.

"Sedangkan terdakwa ke-6 yakni Wawan Bin Supriagung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan sengaja melakukan kekerasan terhadap barang hingga menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, demikian terdakwa ke-7 yakni Andika Alias Aan," lanjutnya.

Dalam persidangan ini para terdakwa didampingi kuasa hukum mereka Maulana.

Sidang vonis 12 mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (28/2/2023).

Hakim PN Palopo menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 terdakwa.

Sementara dua terdakwa masing-masing divonis penjara enam dan tiga tahun.

Vonis yang dijatuhkan kepada 12 mahasiswa berdasarkan sidang putusan perkara Nomor 163/Pid.B/2022/PN Palopo.

Baca juga: Breaking News: 10 Dari 12 Mahasiswa Terdakwa Demo Maut di Kejari Palopo Divonis Bebas

Baca juga: Iman Hud Jadi Tahanan Kota, Jaksa Tunggu Keputusan Lanjut Majelis Hakim

Humas PN Palopo, Abraham Yoseph Titasapanea, menjelaskan dari 12 mahasiswa terdakwa ada dua yang dinyatakan terbukti dan dipidana.

"Amar putusannya tidak semua terdakwa dibebaskan, dari 12 terdakwa ada dua yang terbukti dan dipidana," katanya.

"Yakni atas nama terdakwa Andika divonis enam tahun dan Wawan divonis tiga tahun, sementara 10 terdakwa lainnya bebas," terangnya.

Selanjutnya PN Palopo akan mengirim hasil putusan ke pihak-pihak terkait.

Salah satunya Lapas Kelas II A Palopo tempat para mahasiswa selama ini ditahan.

"Kutipan putusan sudah dibuat, sementara dalam proses pengiriman ke pihak-pihak terkait. Paling cepat hari ini atau besok dikirim," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari meninggalnya Satpam Kejari Palopo Abdul Aziz.

Abdul Azis, warga Jl Batara, Palopo, meninggal usia tertimpa pagar besi pada saat mengamankan unjuk rasa di depan kantornya, Kamis (21/7/2022).

Aksi tersebut dilakukan mahasiswa untuk memperingati Hari Adhyaksa.

Mahasiswa dalam aksi itu tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur).(*)

Berita Terkini