Iman Hud Tahanan Kota
Iman Hud Jadi Tahanan Kota, Jaksa Tunggu Keputusan Lanjut Majelis Hakim
Keputusan dimaksud terkait rencana lanjut setelah masa penangguhan tahanan Rutan, Iman Hud dan Abdul Rahim dialihkan jadi tahanan kota.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu keputusan majelis hakim.
Keputusan dimaksud terkait rencana lanjut setelah masa penangguhan tahanan Rutan, Iman Hud dan Abdul Rahim dialihkan jadi tahanan kota.
Sebagaimana diketahui, Iman Hud akan menjadi tahanan kota hingga Sabtu (18/2/2023) pekan depan.
Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi ke Tribun-Timur.com.
"Masih tahanan kota sampai masa tanggal 18 Februari. Nanti kita lihat apa rencana majelis hakim sebab saat ini menjadi kewenangan majelis hakim," kata Soetarmi.
Sebelumnya dikabarkan, penahanan terdakwa tindak pidana korupsi, Iman Hud dan Abdul Rahim ditangguhkan.
Penangguhan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Kejaksaan Negeri Makassar melaksanakan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Di mana hasilnya, penahanan Iman Hud dan Abdul Rahim dialihkan, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi ke Tribun-Timur.com, Jumat (10/2/2023).
"Betul, penahanan keduanya sudah dialihkan," katanya.
Penahanan rutan menjadi tahanan kota sejak tanggal 09 februari 2023 sampai dengan tanggal 18 februari 2023 (sembilan hari).
Itu berdasarkan surat penetapan majelis hakim nomor : 10/PID.Sus.TPK/2023/PN.MKS tanggal 09 Februari 2023.
Untuk diketahui, Iman Hud dan Abdul Rahim diamankan oleh pihak berwajib akibat melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Yaitu, penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017 sampai dengan 2020. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.