Terdakwa terakhir yaitu Agus Nurpatria yang sidangnya digelar hari ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketujuh terpidana obstruction of justice ini diketahui berperan memberikan perintangan dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua yang terjadi ada 8 Juli 2022.
Kejahatan mereka bermula saat Ferdy Sambo meminta secara langsung kepada Hendra untuk mengamankan CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Hendra kemudian memerintahkan anak buahnya yang melibatkan lima terdakwa lainnya turut serta merintangi jalannya penyidikan kasus pembunuhan itu.
(Sumber: Kompas.com)